Senin, 20 Februari 2012

Bentuk Negara Dan Sistem Pemerintahan

By: Angga Reja Fadlie
An International Relation Student
Mulawarman University, Samarinda

A. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
  • Konsepsi Kekuasaan Negara
    1. Memiliki wewenang untuk mempertahankan sistem dominasi sosial 
    2. Monarkhi absolut dan monarkhi konstitusional
    3. Pandangan negara sering dikaitkan dengan pandangan hukum dan konstitusional yang mempesona dan istimewa
  • Susunan dan Bentuk Negara
  1. Susunan Negara : Kesatuan (unitaris) dan Federasi (serikat)
  2. Bentuk Negara   : Republik dan Monarkhi

 NEGARA KESATUAN :
    • Dalam negara kesatuan terdapat satu negara dengan satu pemerintah pusat yang memiliki seluruh tugas dan kewenangan negara.
    •  Tugas dan kewenangan otonomi berasal dari pemerintah pusat.
    • Pemerintah otonomi tunduk dan bertanggung jawab kepada pusat.
  NEGARA FEDERASI :
    • Gabungan negara-negara bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri masing-masing negara bagian.
    • Sejumlah negara bagian yang sepakat bergabung menjadi satu negara serikat dan sejumlah tugas dan kewenangan yang diberikan pemerintah federal untuk di selenggarakan, sedangkan urusan lain tetap menjadi kewenangan negara bagian.
    • Negara federal / pemerintah federal hanya berhak mengatur urusan luar negri dan perintah perang sajam sedangkan urusan kenegaraan dan urusan-urusan lainnya diatur oleh masing-masing negara bagian. 
  BENTUK NEGARA : 
    • Antara republik dan monarkhi yang membedakan adalah cara penetapan kepala negaranya.
    • Jika dilaksanakannya pemilu, maka sudah pasti adalah negara REPUBLIK.
    • Jika kekuasaan diserahkan secara turun temurun maka negara itu adalah negara MONARKHI.


 SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER : 
    1.  Dipilih secara langsung oleh warga negara yang berhak memilih.
    2. Anggota dan pemimpin kabinet (PM) dipilih parlemen untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan eksekutif.
    3. Sebagian / seluruh anggota kabinet biasanya menjadi anggota parlemen (pemimpin parlemen : partai pemenang pemilu).
    4. Kabinet dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan dari mayoritas parlementer.
    5. PM dapat membubarkan parlemen dan menetapkan pemilu selanjutnya.
    6. Fungsi PM dan presiden dihasilkan oleh orang yang berbeda.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL :
    1. Kepemimpinan pada presiden dalam melaksanakan kebijakan.
    2. Legislatif tidak digabung dengan eksekutif.
    3. Ikatan partai yang longgar dan kemungkinan kedua badan didominasi partaai yang berbeda.
    4. Jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada satu orang.
    5. Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif yang dapat diisi dari berbagai sumber termasuk legislatif.

 DEMOKRASI SEBAGAI SEBUAH PROSES :
          Jadi sistem politik demokrasi secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesus, dalam artian bahwa demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persainganm dan pertentangan diantara individu dan kelompok. Dengan kata lain esensi dari demokrasi adalah perbedaan.
          Demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik.
Ex : Pemilu


FAKTOR -FAKTOR DALAM DEMOKRASI :
    1. Kebaikan bersama
    2. Identitas bersama
    3. Hubungan kekuasaan
    4. Legitimasi kewenangan
    5. Hubungan politik dan ekonomi

PRINSIP UMUM DEMOKRASI :
    1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
    2. Sistem perwakilan
    3. Aturan hukum
    4. Sistem pemilihan umum - aturan mayoritas
    5. Persamaan hak antara warga negara (politik, hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial)
    6. Jaminan kemerdekaan kebebasan dan hak pendidikan

DEMOKRASI PANCASILA :
          Membangun sistem politik indonesia diatas keseimbangan yang wajar antara konsesus dan konflik


PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA :  
    1. Terjadi perdebatan secara ideologis antara islam dan pancasila
    2. Diperlukan terobosan untuk menjembatani kekuatan islam dalam partai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

let's comment...