A. PENGERTIAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengertian hukum diplomatik masih belum
banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan
bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum
yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional. Diplomasi merupakan
suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk
negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara
semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai
aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional
kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum
internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik
yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan
diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan
saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi