Senin, 31 Oktober 2011

Propaganda

By: Angga Reja Fadlie
An International Relation Student
Mulawarman University, Samarinda

Definisi Propaganda:
  •  The spreading of ideas, information, or rumor for the purpose of helping or injuring an institution, a cause, or a person
  • Ideas, facts,or allegations spread deliberately to further one's cause or to damage an opposing cause
  • A process of appealing to emoticons rather than minds by creating fear, doubt, sympathy , ager, or variety other fellings
          Dari definisi propaganda diatas, propaganda lebih mengarah kepada proses persuasi, tidak dapat disamakan dengan penelitian yang dilakukan para ilmuwan.
          Propagandis berusaha semaksimal mungkin mengikuti standar resmi atau menunjukan beberapa fakta baru sebagai tendensi hasil dari propaganda tersebut.
          Agar efektif, propaganda harus relevan, dapat dipercaya oleh penerima, kerap diulang, sederhana, konsisten, menarik, senantiasa selaras dengan situasi nasional

Politik Internasional

By: Angga Reja Fadlie
An International Relation Student
Mulawarman University, Samarinda 

Tulisan ini merupakan catatan saya tentang Politik Internasional, karena berhubung besok saya UTS mata kuliah POLINTER jadi saya masukan semua catatan saya ke dalam tulisan ini. Semoga tulisan ini dapat membantu anda :D


     Politik Internasional / POLINTER adalah hasil/reaksi politik antar negara, yang mana jika tidak dibalas disebut polugri, tapi jika dibalas disebut POLINTER.
       
       Beberapa pendekatan mengenai Polinter:
  • Pendekatan Realis  : Menurut kaum realis, manusia dikatakan Cerdas, karena ingin menguasai semuanya. Intinya adalah penggunaak power untuk mencapai kekuasaan Struggle for Power, tidak mengindahkan norma.
  • Pendekatan Idealis  : Penggunaan norma-norma yang ditaati, seni untuk mencapai sesuatu yang penting.
  • Pendekatan Marxis : Pendekatan tingkah laku karena adanya ketidak adilan sosial. Klasifikasi kelas antara pemilik modal dan pekerja.
  • Scientist                  : Didekati dengan maksud melaporkan apa adanya.

Sistem Politik Internasional
     dapat dirumuskan sebagai suatu himpunan kesatuan kesatuan politik yang merdeka, suku bangsa, negara-kota, bangsa

Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum Diplomatik dan Konsuler

A. PENGERTIAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional. Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi

Suksesi Negara

Secara umum ada beberapa macam Suksesi, Di antaranya adalah Suksesi Negara dan Suksesi Pemerintahan.
Suksesi Negara didefinisikan sebagai Pengalihan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara-negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara-negara atau kesatuan-kesatuan lain.  Suksesi Negara terjadi karena adanya latar belakang yaitu adanya perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian kedaulatan atas bagian-bagian wilayahnya negara yang bersangkutan. Jadi, Suksesi Negara ini berawal dari adanya kondisi perubahan pada negara yang bersangkutan.

Menurut pasal 2 Konvensi Wina mengenai suksesi negara berkaitan dengan Harta Benda, Arsip-Arsip dan Utang-Utang negara tanggal 7 April 1983, Suksesi Negara Didefinisikan sebagai “ Penggantian kedudukan satu negara oleh negara lainya dalam hal tanggung jawab bagi hubungan-hubungan internasional wilayah itu”.
Suksesi Pemerintahan lebih cenderung berdasarkan permasalahan-permasalahan internal. Secara garis besar pengertian Suksesi Negara dan Suksesi Pemerintahan tidak jauh berbeda, hanya saja Suksesi Pemerintahan, terjadi melaui proses konstitusional atau proses revolusi. Pemerintah yang baru memegang kendali pemerintahan.
Persoalan-persoalan Internasional yang berkenaan dengan masalah Suksesi ini adalah sebagai berikut :
  1. sampai sejauh mana hak-hak dan kewajiban negara atau pemerintahan yang digantikan akan terhapus.
  2. sampai sejauh mana Negara atau Pemerintahan yang diserahi seluruh atau sebagian kedaulatan tersebut, berhak atas hak-hak atau tunduk pada kewajiban-kewajiban demikian.
Prinsip Umum dari adanya Suksesi tersebut

Hukum Internasional

A. Negara Sebagai Subjek Utama Hukum Internasional
Banyak ahli hukum internasional yang memberikan definisi mengenai negara. Seperti C. Humphrey Wadlock yang memberikan pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah dimana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu dan hidup dalam batas-batas daerah-daerah tersebut, bebas dari negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi. Sedangkan menurut J.G. Starke negara adalah satru lembaga yang meruapakan satu sistem yang mengatur hubungan-hungungan yang ditetapkan oleh dan diantara manusia itu sendiri, sebagai satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang paling Penting diantaranya seperti satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya. Dari sekian banyak definisi negara yang diberikan oleh para ahli, ada satu patokan standar dalam Pasal 1 Montevideo (Pan American) The Convention On Rights and Duties of State of 1933. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Negara sebagai subjek hukum internasional harus memilki penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan dan kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain.
Dari definisi Pasal 1 Montevideo diatas disebutkan mengenai unsure-unsur konstitutif negara, yaitu (1) Penduduk yang tetap, (2) Wilayah tertentu, (3) Pemerintah dan (4) Kedaulatan. Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur konstitutif negara.

Cara Mendapatkan Kedaulatan Wilayah

Pendahuluan

Salah satu kriteria utama dari kedaulatan adalah dimilikinya suatu wilayah yang dapat diidentifikasikan dengan jelas. Wilayah yang dimiliki oleh negara sehingga secara ekslusif tata aturan dan tindakan kepemerintahan lainnya dapat dijalankan.

Kata-Kata Kunci:


a. Cara-cara tradisional mendapat wilayah:

Occupation/Pendudukan
Occupation adalah cara memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh negara lain atau ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1) Wilayah tersebut harus terra nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun. Pada masa kolonialisme, penguasa asli seringkali diabaikan sehingga penguasa di sini lebih diartikan sebagai bangsa Eropa saja. Lihat kasus Cooper v Stuart (1889) 14 AC 286
2) Proses kepemilikan harus dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
3) Kekuasaan terhadap wilayah tersebut harus berada dalam posisi “terbuka, terus menerus, efektif dan damai”. Lihat kasus Island Palmas Case (1928) 2 RIAA 829. Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap

Sumber Hukum Internasional

Pendahuluan:

Kumpulan sumber hukum internasional merupakan aturan dan prinsip yang menjadi rujukan bagi ahli hukum internasional ketika akan menentukan hukum mana dan aturan seprti apa yang akan diberlakukan. Keutuhan dan kekuatan argumentasi hukum akan dinilai dari seberapa kuat sumber-sumber hukum yang digunakannya.

Kata-Kata Kunci:

a. Sumber hukum formil dan materiil

Sumber Hukum Formil merujuk kepada adanya proses formal yang diakui metodenya oleh institusi yang berwenang menerbitkan ketentuan yang mengikat yang biasanya diterapkan dalam sebuah sistem hukum tertentu. Dari sebuah hukum formal inilah validitas sebuah hukum ditemukan.

Sumber Hukum Materiil merujuk kepada bukti-bukti baik secara umum maupun khusus yang menunjukkan bahwa hukum tertentu telah diterapkan dalam suatu kasus tertentu. Dari sebuah hukum materiil inilah isi dari sebuah hukum bisa ditemukan.

Dengan kata lain, sumber hukum materiil memberikan isi dari hukum sementara hukum formil memberikan kewenangan dan validitas pemberlakuannya.

Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice) menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada sumber-sumber hukum sebagai berikut:

1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara;
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti praktek negara yang diterima sebagai sebuah hukum;
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yangn diakui oleh bangsa yang beradab; dan
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para ahli hukum, sebagai sumber hukum tambahan dalam menentukan adanya sebuah hukum.

Mahkamah Internasional juga