Pendahuluan:
Kumpulan sumber
hukum internasional merupakan aturan dan prinsip yang menjadi rujukan
bagi ahli hukum internasional ketika akan menentukan hukum mana dan
aturan seprti apa yang akan diberlakukan. Keutuhan dan kekuatan
argumentasi hukum akan dinilai dari seberapa kuat sumber-sumber hukum
yang digunakannya.
Kata-Kata Kunci:
a. Sumber hukum formil dan materiil
Sumber
Hukum Formil merujuk kepada adanya proses formal yang diakui metodenya
oleh institusi yang berwenang menerbitkan ketentuan yang mengikat yang
biasanya diterapkan dalam sebuah sistem hukum tertentu. Dari sebuah
hukum formal inilah validitas sebuah hukum ditemukan.
Sumber
Hukum Materiil merujuk kepada bukti-bukti baik secara umum maupun khusus
yang menunjukkan bahwa hukum tertentu telah diterapkan dalam suatu
kasus tertentu. Dari sebuah hukum materiil inilah isi dari sebuah hukum
bisa ditemukan.
Dengan kata lain, sumber hukum materiil
memberikan isi dari hukum sementara hukum formil memberikan kewenangan
dan validitas pemberlakuannya.
Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) menyatakan bahwa dalam
memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada
sumber-sumber hukum sebagai berikut:
1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara;
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti praktek negara yang diterima sebagai sebuah hukum;
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yangn diakui oleh bangsa yang beradab; dan
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para ahli hukum, sebagai sumber hukum tambahan dalam menentukan adanya sebuah hukum.
Mahkamah
Internasional juga