A. PENGERTIAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengertian hukum diplomatik masih belum
banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan
bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum
yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional. Diplomasi merupakan
suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk
negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara
semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai
aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional
kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum
internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik
yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan
diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan
saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi
juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut
diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting
yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan,
hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk
para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada
hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional
yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar
permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut
dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari
kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum
internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik
mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi
hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan
keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi
internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya
yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang
bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat
juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan,
pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan
kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan
oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu
sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan
kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan
hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung
dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan
diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal
ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima.
Pemberian hak-hak tersebut didasarkan
resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan
sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda. Bukan untuk
kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para
pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang
mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik
akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya
menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu
negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara
pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non
grata. Esensial Hukum Internasional. Apa yang menjadi kepentingan hukum
internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan
negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang
dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan
untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum
bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan
guna membatasi kekuasaan absolut negara. Realitanya keterkaitan diantara
kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum
sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa.
Masalah efektifitas hukum dalam hubungan
internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral
saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi
dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum
internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur
berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan
berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar
berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi
hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui
ratifikasi.
Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc
servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak.
Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh
subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain.
Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika
tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang
diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa
hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang
mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional.
Menurut paradigma ini, hukum
internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan
antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip
hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat
internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi.
Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara
dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal
atau oleh kaedah kebiasaan internasional.
Customary itu sendiri membuktikan bahwa
praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal,
sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum
bagi pelanggaran terhadapnya.
B. PENGERTIAN HUKUM DIPLOMATIK.
Berbicara mengenai hukum diplomatik
tentunya tidak dapat terpisah dari apa yang dinamakan dengan diplomasi.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai
pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Ada
beberapa ahli yang mencoba untuk memberikan definis dari diplomasi,
beberapa diantaranya adalah :
1. Random House Dictionary : The conduct
by goverment officials of negotiations and other relations between
nationas; the art of science of conducting such negotiations; skill in
managing negotiations, handling of people so that there is little or no
ill-will tact”.
2. Sir Ernest Satow : “Diplomacy is the
application of intelligence and tact to the conduct of official
relations between the Goverments of Independent States, extending
sometimes also to their relations with vassal states; or more briefly
still, the conduct of business between States by peaceful means”.
3. Quency Wright ( dalam buku The Study
of International Relations) memberikan batasan dalam 2 cara : a. The
employment of tact, shrewdness, and skill in any negotiation or
transaction. b. The art of negotiation in order to achieve the maximum
of cost, within a system of politics in which war is a possibility.
4. Harold Nicholson : 1. The management
of internal relations by means of negotiation. 2. The method by which
these relations are adjusted and manage by ambassadors and envoys. 3.
The business of art of the diplomatist. 4. Skill or address in the
conduct of international intercourse and negotiations. 5. Brownlie:
“…diplomacy comprises any means by which states establish or maintain
mutual relations, communicate with each other, or carry out political or
legal transactions, in each case through their authorized agents”.
Jika ditinjau dari pengertian secara
tradisionalnya, hukum diplomatik digunakan untuk merujuk pada
norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan dan
fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah
membina hubungan diplomatik. Pengertian hukum diplomatik secara
tradisional itu kini telah meluas karena hukum diplomatik sekarang bukan
sekedar mencakup hubungan diplomatik dan konsuler antar negara, akan
tetapi juga meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan
organisasi-organisasi internasional.
Ada beberapa faktor penting yang
didapatkan dari pengertian hukum diplomatik yang telah disebutkan
sebelumnya diatas, yaitu : Hubungan antar bangsa untuk merintis kerja
sama dan persahabatan. Hubungan itu dilakukan dengan pertukaran misi
diplomatik. Para pejabat yang bersangkutan harus diakui statusnya
sebagai wakil diplomatik. Dari faktor-faktor yang telah disebutkan di
atas, maka pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan
ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur
hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan
bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam
instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan
internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
C. PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM DIPLOMATIK;
Dalam pergaulan masyarakat, negara sudah
mengenal semacam misi-misi konsuler dan diplomatik dalam arti yang
sangat umum seperti yang dikenal sekarang pada abad ke-16 dan ke-17, dan
penggolongan Kepala Perwakilan Diplomatik telah ditetapkan dalam
Kongres Wina 1815 sebagai berikut :
1. Duta-duta besar dan para utusan (ambassadors and legate);
2. Minister plenipoteniary dan envoys extraordinary;
3. Kuasa Usaha (charge d’ affaires) Dan
setelah PBB didirikan pada tahun 1945, dua tahun kemudian telah dibentuk
Komisi Hukum Internasional.
Setelah tiga puluh tahun (1949-1979),
komisi telah menangani 27 topik dan subtopik hukum internasional, 7
diantaranya adakah menyangkut hukum diplomatik, yaitu :
1. Pergaulan dan kekebalan diplomatic;
2. Pergaulan dan kekebalan konsuler.
3. Misi-misi khusus
4. Hubungan antara negara bagian dan organisasi internasional
5. Masalah perlindungan dan tidak
diganggu gugatnya pejabat diplomatik dan orang lain yang memperoleh
perlindungan khusus menurut hukum internasional.
6. Status kurir diplomatik dan kantong diplomatik yang diikutsertakan pada kurir diplomatik.
7. Hubungan antara negara dengan organisasi internasional;
C. KONVENSI-KONVENSI PBB MENGENAI HUKUM DIPLOMATIK;
1. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan
diplomatic. Setelah berdirinya PBB pada tahun 1945, untuk pertama
kalinya pengembangan kodifikasi hukum internasional termasuk hukum
diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara intensif oleh Komisi
Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang
menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatic yang telah digariskan
secara rinci. Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi
hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen
antar negara. Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai
masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang
masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta
dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964
hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak
dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam
protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah
menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk
menyelesaikan sengketa. Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut
pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan
serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan
Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi
misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai
pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang
diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya
serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi
tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi
dan mulai berlakunya Konvensi itu.
2. Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan
konsuler. Untuk pertama kalinya usaha guna mengadakan kodifikasi
peraturan-peraturan tentang lembaga konsul telah dilakukan dalam
Konverensi negara-negara Amerika tahun 1928 di Havana, Kuba, di mana
dalam tahun itu telah disetujui Convention on Consular Agents. Setelah
itu, dirasakan belum ada suatu usaha yang cukup serius untuk mengadakan
kodifikasi lebih lanjut tentang peraturan-peraturan tentang hubungan
konsuler kecuali setelah Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi Hukum
Internasional untuk melakukan kodifikasi mengenai masalah tersebut.
3. Konvensi New York 1969 mengenai misi
khusus. Konvensi ini Wina tahun 1961 dan 1963 telah mengutamakan
kodifikasi dari hukum kebiasaan yang ada, sementara konvensi ini
bertujuan untuk memberi peraturan yang lebih mengatur mengenai misi-misi
khusus yang memiliki tujuan terbatas yang berbeda dengan misi
diplomatik yang sifatnya permanen.
4. Konvensi New York mengenai pencegahan
dan penghukuman kejahatan terhadap orang-orang yang menurut hukum
internasional termasuk para diplomat. Dalam perkembangannya, hukum
diplomatik telah mencatat kemajuan lebih lanjut dengan secara khusus
mengharuskan melalui sebuah konvensi, suatu kewajiban penting bagi
negara penerima untuk mencegah setiap serangan yang ditujukan pada
seseorang, kebebasan dan kehormatan para diplomat serta untuk melindungi
gedung perwakilan diplomatik. Dalam tahun 1971, Organisasi
Negara-negara Amerika telah menyetujui suatu konvensi tentang masalah
tersebut. Dalam sidangnya yang ke-24 dalam tahun 1971, sehubungan dengan
meningkatnya kejahatan yang dilakukan kepada misi diplomatik termasuk
juga para diplomatnya, Majelis Umum PBB telah meminta Komisi Hukum
Internasional untuk mempersiapkan rancangan pasal-pasal mengenai
pencegahan dan penghukuman kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap
orang-orang yang dilindungi secara hukum internasional. Konvensi
mengenai masalah itu akhirnya disetujui oleh Majelis Umum PBB di New
York pada tanggal 14 Desember 1973 dengan rseolusi 3166(XXVII). Dalam
mukadimahnya, ditekankan akan pentingnya aturan-aturan hukum
internasional mengenai tidak boleh diganggu gugatnya dan perlunya
proteksi secara khusus bagi orang-orang yang menurut hukum internasional
harus dilindungi termasuk kewajiban-kewajiban negara dalam menangani
dan mengatasi masalah itu. Konvensi New York 1973 ini terdiri dari 20
pasal dan walaupun hanya beberapa ketentuan tetapi cukup untuk mencakup
berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman
terhadap pelanggaran.
5. Konvensi Wina 1975 mengenai
keterwakilan negara dalam hubungannya dengan Organisasi Internasional
yang bersifat universal. Pentingnya perumusan konvensi ini sebenarnya
didorong dengan adanya situasi dimana pertumbuhan organisasi
internasional yang begitu cepatnya baik dalam jumlah maupun lingkup
masalah hukumnya yang timbul akibat hubungan negara dengan organisasi
internasional. Dalam perkembangannya lebih lanjut, ada permasalahan
dalam persidangan tahun 1971 yang mengajukan tiga masalah, yaitu : 1)
Dampak yang mungkin terjadi dalam keadaan yang luar biasa seperti tidak
adanya pengakuan, tidak adanya putusan, hubungan diplomatik dan konsuler
atau adanya pertikaian senjata di antara anggota-anggota organisasi
internasional itu sendiri. 2) Perlu dimasukkannya ketentuan-ketentuan
mengenai penyelesaian sengketa; 3). Delegasi peninjau dari negara-negara
ke berbagai badan dan konferensi.
D. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Membicarakan perihal sumber hukum
diplomatik tentunya tidak dapat dipisahkan dari sumber hukum
internasional karena hukum diplomatik pada dasarnya adalah bagian dari
hukum internasional itu sendiri. Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah
Internasional, sumber hukum diplomatik meliputi : a. Konvensi atau
perjanjian internasional; b. Kebiasaan internasional; c. Prinsip hukum
umum; d. Doktrin hukum.
1. Konvensi Atau Perjanjian
Internasional
Konvensi atau perjanjian internasional dalam arti umum
pada hakikatnya melibatkan banyak negara sebagai pihak, oleh karena itu
konvensi atau perjanjian secara lazim dikenal memiliki sifat
multilateral. Sementara dalam arti khususnya, konvensi dapat terjadi
dengan hanya beberapa negara dan apabila hanya antara 2 negara saja,
secara umum disebut dengan sifat bilateral. Konvensi atau perjanjian
internasional secara umum sudah dapat dikenal dan diterima sebagai
sumber hukum internasional. Akan tetapi perlu kita ingat bahwa banyak
perjanjian internasional tidak menciptakan suatu peraturan umum dalam
hukum internasional, melainkan hanya bersifat pernyataan tentang
peraturan-peraturan yang sudah ada. Oleh sebab itu, perjanjian
internasional yan dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional
bukanlah perjanjian internasional biasa, melainkan dalam jenis khusus
yang disebut sebagai perjanjian yang menciptakan hukum (law making
treaty). Akan tetapi juga perlu dipahami jika perjanjian yang sifatnya
menciptakan hukum tidak dapat dipaksakan atau tidak memiliki sifat
mengikat bagi negara-negara yang melakukan penolakan secara khusus atas
perjanjian tersebut. Contoh dari perjanjian internasional yang
menciptakan hukum: 1) The final Act of the congress of Vienna (1815) on
Diplomatic Ranks; 2) Vienna Convention on Diplomatic Relations and
Optional Protocols (1961); Disamping konvensi, ada juga resolusi atau
deklarasi yang dikeluarkan terutama sekali oleh Majelis Umum PBB yang
dapat menimbulkan permasalahan apakah keduanya dapat dianggap memiliki
kewajiban-kewajiban hukum yang mengikat. Berkenaan dengan masalah
mengenai resolusi itu, secara tradisional, resolusi dan deklarasi yang
tidak memiliki sifat seperti perjanjian haruslah dianggap tidak memiliki
kekuatan wajib karena tidak menciptakan hukum, akan tetapi disamping
pandangan secara tradisional itu, mulai berkembang adanya teori dari
kesepakatan sampai pada konsensus yang menjadi dasar bagi negara-negara
akan keterikatannya dengan kewajiban-kewajiban hukum yang bersangkutan.
Meski ada dua pendapat seperti yang telah diajukan di atas, kekuatan
mengikat bagi sebuah resolusi memang masih belum jelas batasannya.
Persoalan yang ada adalah apabila resolusi itu disetujui oleh mayoritas
negara anggota, apakah resolusi itu memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Dalam hal ini, resolusi yang dihasilkan dengan jalan biasa
tidak akan menjadikan, merumuskan atau mengubah resolusi itu menjadi
hukum internasional. Akan tetapi, resolusi baru benar-benar dikatakan
memiliki kekuatan mengikat apabila resolusi itu memperoleh dukungan
secara universal, atau Jika Majelis umum PBB memiliki maksud untuk
menyatakan resolusi itu menciptakan hukum atau menyatakan sebagai dasar
hukum dan jika isi dari resolusi itu tercermin dalam kebiasaan-kebiasaan
umum negara. Contoh dari resolusi yang menjadi sumber hukum
internasional Resolusi 3166 (XXVIII).
2. Kebiasaan Internasional
Mengenai
kedudukan kebiasaan internasional sebagai sumber hukum internasional
telah dinyatakan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional dan
dianggap sebagai kenyataan dari praktik-praktik umum yang diterima
sebagai hukum, Akan tetapi, dasar hukum dari kebiasaan internasional ini
sebelumnya telah menimbulkan pertentangan terutama bagi negara yang
baru berdiri. Masalah mengenai dasar hukum dari kebiasaan internasional
ini diperdebatkan di Komisi Hukum Internasional dan di Komite Umum PBB
terutama saat merumuskan rancangan Pasal 24 Statuta Komisi Hukum
Internasional yang telah disepakati bersama bahwa : “a general
recogintion among states of a certain practice as obligatory”, the
emergence of a principle or rule of customary international law would
seem to require presence of the following elements :
a. Concordant practice by a number of
states with reference of a type of situation failing within the domain
of interantional relations;
b. Continuation or repetition of the
practice over the considerable period of time;
c. Conception that the
practice is required by, or consistent with, prevailing international
law; and
d. General acquiescence in the practice
by other States. Kebiasaan dan perjanjian internasional adalah sumber
pokok dalam hukum diplomatik, sementara sumber hukum diplomatik lain
yang sifatnya adalah subsider adalah : a. Prinsip hukum umum. b. Doktrin
atau Keputusan Mahkamah internasional. Yang dimaksudkan dengan prinsip
hukum umum adalah prinsip-prinsip umum yang diakui dalam hukum yang
diakui oleh negara-negara. Khusus mengenai keputusan Mahkamah, sumber
hukum ini pada hakikatnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat (seperti
halnya prinsip hukum umum) kecuali bagi pihak-pihak tertentu yang
terlibat dalam suatu kasus.
diadopsi dari: http://pekeimbiijeffry.wordpress.com/2011/06/27/hukum-diplomatik-dan-konsuler/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
let's comment...