Pendahuluan
Salah satu kriteria utama dari kedaulatan adalah
dimilikinya suatu wilayah yang dapat diidentifikasikan dengan jelas.
Wilayah yang dimiliki oleh negara sehingga secara ekslusif tata aturan
dan tindakan kepemerintahan lainnya dapat dijalankan.
Kata-Kata Kunci:
a. Cara-cara tradisional mendapat wilayah:
Occupation/Pendudukan
Occupation
adalah cara memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh
negara lain atau ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1) Wilayah tersebut harus
terra nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun.
Pada masa kolonialisme, penguasa asli seringkali diabaikan sehingga
penguasa di sini lebih diartikan sebagai bangsa Eropa saja. Lihat kasus
Cooper v Stuart (1889) 14 AC 286
2) Proses kepemilikan harus dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
3)
Kekuasaan terhadap wilayah tersebut harus berada dalam posisi “terbuka,
terus menerus, efektif dan damai”. Lihat kasus Island Palmas Case
(1928) 2 RIAA 829. Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap
wilayah
tersebut haruslah aktual/nyata dan bukan hanya nominal/klaim saja. Lihat
juga Clipperton Islands Case (1931) 2 RIAA 1105 dan Minquiers and
Ecrehos Islands Case (1953) ICJ Reports, hal 47
4) Negara yang
menduduki wilayah tersebut harus menunjukkan adanya niatan untuk
melakukan penguasaan atau animus occupandi. Hal ini biasanya ditunjukkan
dengan melakukan tindakan-tindakan administratif terhadap wilayah
tersebut. Lihat the Legal Status of Eastern Greenland Case (1933) PCIJ
Reports, Series A/B, No. 53 disebutkan bahwa: “A claim to sovereignty
based ...upon a continued display of authority, involves two elements
each of which must be shown to exist; the intention and will to act as a
sovereign; and some actual exercise or display of such authority”.
Dari sisi lain, bagi negara yang merelakan wilayahnya diambil oleh
negara lain harus menunjukkan animus relinquendi.
Prescription/Preskripsi
Metode
ini adalah proses perolehan wilayah yang tadinya dikuasai oleh negara
lain namun karena satu dan lain hal maka penguasaan tersebut menjadi
tidak efektif atau daluwarsa. Ada dua cara untuk memperoleh wilayah
melalui metode ini:
1) Immemorial Possession: dimana negara
mendapatkan kedaulatannya atas suatu wilayah setelah menguasainya sampai
sangat lama sehingga penguasa sebelumnya tidak bisa diketahui lagi.
2)
Adverse Possession: kondisi dimana penguasa sebelumnya diketahui namun,
karena penguasa baru telah secara efektif melakukan pemerintahannya
sehingga penguasa lama seperti telah kehilangan kekuasaan untuk
menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Penguasa baru dalam hal ini
harus mendapatkan semacam “pembiaran” atas tindakan dan kebijakan yang
dilakukan dari penguasa sebelumnya. (acquiescence principle). Lihat di
Chamizal Arbitration (1911) 9 RIAA 316
Dalam praktek sangat susah
membedakan antara occupation dan prescription sehingga biasanya hanya
mengandalkan putusan yang dikeluarkan oleh badan arbitrasi atau badan
pengadilan internasional lainnya.
Accretion dan Avulsion
Accretion
disebabkan oleh gerakan alam yang terjadi secara bertahap sehingga
memunculkan/mengurangi wilayah bagi suatu negara, misalnya proses
pengendapan atau erosi akibat gerakan sungai. Sementara itu Avulsion
adalah gerakan alam secara mendadak yang merubah landscape suatu negara
sehingga sebagain wilayah menjadi hilang/bertambah. Dalam proses
accretion maka garis perbatasan bisa berubah sesuai dengan gerakan alam
yang perlahan dan bertahap tadi namun dalam situasi avulsion, maka garis
perbatasan suatu negara tidak berubah. Lihat Lousiana v Mississippi
(1940) 282 US 458
Cession
Metode ini adalah pengalihan
kedaulatan suatu wilayah dari satu negara ke negara lainnya dengan
melalui suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan secara tegas,
adanya satu negara sebagai pihak yang melepaskan kedaulatan dan pihak
negara lainnya menerima kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Jika
akibat dari penyerahan kedaulatan tersebut berimbas kepada pihak ketiga,
maka hak yang selama ini dinikmati oleh pihak ketiga harus
dipertahankan sampai kemudian terjadi perjanjian baru antara pihak
ketiga dan pihak penguasa baru tersebut. Contoh Cession yang diikuti
dengan pembayaran adalah Lousiana dari Perancis dan Alaska dari Rusia ke
Amerika Serikat.
Conquest/Penaklukan
Sebelum negara-negara
sepakat untuk mencegah penggunaan kekerasan sebagai kebijakan nasional,
perolehan suatu wilayah baru dapat dilakukan dengan jalan melakukan
penaklukan terhadap kekuasaan negara lain.
1) Subjugation atau
Debellation adalah kondisi dimana angakatan bersenjata suatu negara
telah dihancurlebrukan oleh kekuatan pendatang yang kemudian menguasai
dan menaklukkan wilayah tersebut
2) Implied Abandonment adalah
kondisi dimana angkatan bersenjata yang kalah dalam peperangan pergi
meninggalkan suatu wilayah sehingga memungkin angkatan bersenjata negara
lain untuk masuk dan menaklukan wilayah tersebut.
b. Doktrin “Intertemporal Law”
Dalam
Island of Palmas Arbitration (1928) menyatakan bahwa klaim dari pihak
lawan harus dinyatakan sesuai dengan hukum yang berlaku ketika wilayah
tersebut di temukan.
c. Prinsip-prinsip modern tentang kedaulatan wilayah
1. Self-Determination
Dalam
Status of South-West Africa Case (1950) ICJ Reports, hal 6, Mahkamah
Internasional mengakui bahwa prinsip self determination (menentukan
nasib sendiri) sebagai faktor yang penting bagi kemerdekaan Namibia dari
Afrika Barat Daya. Hal ini sesuai pula dengan prinsip yang ditetapkan
dalam Resolusi Sidang Umum PBB no 2625.
Serupa dengan itu dalam
Western Sahara Case (1975) ICJ Reports, hal 12 menerapkan lagi prinsip
self determination dengan menyatakan bahwa klaim penduduk asli tentang
kedaulatan wilayah tidak mengalahkan kedaulatan wilayah yang diklaim
oleh negara yang ada di sana.
2. Uti Possidetis
Prinsip ini
pertama kali digunakan di negara bekas jajahan Spanyol di wilayah
Amerika Latin untuk menyelesaikan kasus perbatasan. Menurut prinsip ini,
Btas Administrasi yang dibuat oleh negara penjajah digunakan sebagai
batas baru antara negara-negara yang baru saja merdeka dari penjajahan.
Prinsip ini digunakan dalam kasus Frontier Dispute Case (Burkina Faso v
Mali) (1986) ICJ Reports, hal 554. hal ini penting untuk menjaga
keberlangsungan garis batas yang telah berlaku efektif sejak masa
penjajahan.
Prinsip ini digunakan lagi dalam Case Concerning Land,
Island, and Maritime Frontier Dispute (El Salvador v Honduras, Nicaragua
intervening) (1992) ICJ Reports, hal 351. Dalam kasus ini, perbatasan
yang dibuat oleh penjajah ditransformasikan menjadi garis batas
internasional
3. Perjanjian Perbatasan
Perbatasan yang
dihasilkan dari sebuah perjanjian internasional dianggap sebagai batas
utama dan terpisah dari perjanjian yang menyebutkan hal itu. Prinsip ini
diakui oleh Mahkamah Internasional dalam Case Concerning the
Territorial Dispute between Libya and Chad (1994) ICJ Reports, hal 6.
Meski perjanjiannya sendiri memiliki batas waktu. Namun, persoalan
perbatasan yang ada di dalam perjanjian tersebut dianggap masih terus
berlangsung.
Kasus-kasus yang relevan
• Island of Palmas Arbitration (1928) 2 RIAA 829: kasus utama dalam occupation dan prescription
• Clipperton Island Arbitration (1931) 2 RIAA 1105: terkait dengan status res nullius dalam occupation
•
Minquiers and Ecrehos Case (1953) ICJ Reports, hal 47: tingkat
kewenangan pemerintah yang diperlukan dalam penguasaan yang layak
(proper occupation)
• Western Sahara Case (1975) ICJ Reports, hal 12: terkait dengan konsep self determination
• Colombia-Venezuela Boundary Arbitration (1922) 1 RIAA 223: terkait dengan konsep accretion
• Burkina Faso v Mali (1986) ICJ Reports, hal 554: terkait dengan penerapan prinsip uti possidetis
•
Case Concerning Land, Island, and Maritime Frontier Dispute (El
Salvador v Honduras, Nicaragua intervening) (1992) ICJ Reports, hal 351:
penerapan prinsip uti possidetis di negara Amerika Selatan
• Case
Concerning the Territorial Dispute between Libya and Chad (1994) ICJ
Reports, hal 6 terkait dengan status garis batas dalam perjanjian
internasional sekalipun perjanjian tersebut sudah lewat waktu
Disadur dari Templeman, L, consultant editor, (1997) Public International Law, London: Old Bailey Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
let's comment...