Pendahuluan:
Kumpulan sumber
hukum internasional merupakan aturan dan prinsip yang menjadi rujukan
bagi ahli hukum internasional ketika akan menentukan hukum mana dan
aturan seprti apa yang akan diberlakukan. Keutuhan dan kekuatan
argumentasi hukum akan dinilai dari seberapa kuat sumber-sumber hukum
yang digunakannya.
Kata-Kata Kunci:
a. Sumber hukum formil dan materiil
Sumber
Hukum Formil merujuk kepada adanya proses formal yang diakui metodenya
oleh institusi yang berwenang menerbitkan ketentuan yang mengikat yang
biasanya diterapkan dalam sebuah sistem hukum tertentu. Dari sebuah
hukum formal inilah validitas sebuah hukum ditemukan.
Sumber
Hukum Materiil merujuk kepada bukti-bukti baik secara umum maupun khusus
yang menunjukkan bahwa hukum tertentu telah diterapkan dalam suatu
kasus tertentu. Dari sebuah hukum materiil inilah isi dari sebuah hukum
bisa ditemukan.
Dengan kata lain, sumber hukum materiil
memberikan isi dari hukum sementara hukum formil memberikan kewenangan
dan validitas pemberlakuannya.
Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) menyatakan bahwa dalam
memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada
sumber-sumber hukum sebagai berikut:
1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara;
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti praktek negara yang diterima sebagai sebuah hukum;
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yangn diakui oleh bangsa yang beradab; dan
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para ahli hukum, sebagai sumber hukum tambahan dalam menentukan adanya sebuah hukum.
Mahkamah
Internasional juga
mengakui adanya prinsip ex aequo et bono sesuai
dengan Pasal 38 (2) yang memungkinkan Mahkamah memutuskan suatu perkara
berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang
bersengketa. Lihat kasus Frontier Dispute Case (Burkina Faso v Mali
1986)
b. Hirarki Prioritas
Urut-urutan yang
disebutkan dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional bukanlah
merupakan hirarki ketentuan yang didasarkan kepada bobot materiil
ketentuan tersebut melainkan hanya urutan prioritas kemudahan penggunaan
ketika Mahkamah Internasional akan menggunakannya dalam memutus sebuah
perkara.
c. Penjelasan Masing-masing Sumber Hukum
Traktat/ Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional adalah persetujuan antara dua atau lebih negara dalam
bentuk tertulis, diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
internasional. Secara umum dikelompok menjadi dua:
1. Perjanjian
Multilateral yaitu sebuah persetujuan yang disepakati oleh lebih dari
dua negara. Ketika perjanjian ini merupakan cerminan dari pendapat
masyarakat internasional pada umumnya, maka perjanjian tersebut bisa
menjadi apa yang disebut dengan “Law-Making Treaty”. Traktat yang
membuat Hukum. Perjanjian ini menciptakan norma umum hukum yang akan
dipakai oleh masyarakat internasional sebagai prinsip utama di masa
mendatang guna menyelesaikan suatu perkara di antara mereka.
2.
Perjanjian Bilateral adalah Kontrak Internasional antara dua negara.
Tujuan perjanjian ini adalah menetapkan kewajiban-kewajiban hukum
tertentu dan segala akibatnya jika melakukan atau tidak melakukan
kewajiban tersebut terhadap pihak yang menandatangani kontrak tersebut.
Konvensi
Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional (Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969) telah mengatur hal-hal yang menyangkut proses
negosiasi atau penundukkan (accession), validitas, perubahan
(amendment), penggantian (modification), pengecualian (reservation),
penundaan (suspension) atau pemberhentian (termination) dari sebuah
perjanjian internasional.
Pernyataan Sepihak (Unilateral
Statement) atau Deklarasi yang memuat hak dan kewajiban suatu negara
dalam hubungannya dengan peristiwa tertentu dapat pula dianggap sebagai
sebuah perjanjian sepihak yang menjadi suatu sumber hukum terbatas bagi
negara yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Lihat Nuclear Test Case
(1974) ICJ Reports, hal 253 paragraf 43
Perjanjian Internasional dapat pula berfungsi sebagai bukti adanya kebiasaan internasional ketika:
1.
Ada beberapa perjanjian bilateral terhadap kasus yang serupa yang
memakai prinsip-prinsip yang sama atau ketentuan-ketentuan yang serupa
sehingga bisa menimbulkan akibat hukum yang sama. Lihat Lotus Case
(1927) PCIJ reports, Series A, No. 10
2. Sebuah perjanjian yang
ditandatangani oleh beberapa negara bisa menjadi sebuah kebiasaan jika
aturan yang disepakati merupakan generalisasi dari praktek negara-negara
dan persyaratan bahwa hal tersebut dianggap sebagai sebuah hukum dapat
dipenuhi. Lihat North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal
3
3. Sebuah perjanjian yang ditandatangani beberapa negara yang
merupakan hasil kodifikasi dari beberapa prinsip dalam kebiasaan
internasional dan secara konsekuen telah mengikat pihak-pihak yang tidak
terlibat dalam perjanjian tersebut. Lihat preamble Geneva Convention on
the High Seas 1958 dan treaty on Principles Governing the Activities of
States in the Exploration and Use of Outer Space 1967.
Kebiasaan Internasional (Customary Law)
Ada dua elemen yang harus ada dalam kebiasaan internasional untuk bisa dipakai sebagai sumber hukum internasional:
1.
Praktek Negara-negara: Unsur-unsur yang dilihat dalam praktek negara
adalah seberapa lama hal itu sudah dilakukan secara terus menerus
(duration); keseragaman atau kesamaan dari praktek tersebut dalam
berbegai kesempatan dan berbagai pihak yang terlibat (uniformity) serta
kadar kebiasaan yang dimunculkan oleh tindakan tersebut (generality).
Lihat Fisheries Jurisdiction (Merits) Case (1974) ICJ Reports, hal 3 dan
North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal 3
2. Opinio
Juris sive Necessitatis. Ini adalah pengakuan subyektif dari
negara-negara yang melakukan kebiasaan internasional tertentu dan
kehendak untuk mematuhi kebiasaan internasional tersebut sebagai sebuah
hukum yang memberikan hak dan kewajiban bagi negara-negara tersebut.
Bukti
keberadaan sebuah kebiasaan internasional ialah: Korespondensi
Diplomatik, pernyataan kebijakan, siaran pers, pendapat dari pejabat
yang berwenang tentang hukum, keputusan eksekutif dan prakteknya,
komentar resmi dari pemerintah tentang rancangan yang dibuat oleh ILC,
Undang-undang nasional, keputusan pengadilan nasional, kutipan dalam
sebuah perjanjian internasional, paktek lembaga-lembaga internasional,
dan resolusi yang dikeluarkan Sidang Umum PBB.
Suatu negara
bisa secara terus menerus melakukan penolakan terhadap sebuah kebiasaan
internasional (persistent objector). Bukti penolakan tersebut harus
jelas. Lihat Anglo Norwegian Fisheries Case (1951) ICJ Reports, hal 116.
Namun demikian, suatu negara yang diam saja ketika proses pembentukan
kebiasaan internasional berlangsung tidak dapat menghindar dari
pemberlakuan kebiasaan tersebut terhadapnya.
Suatu kebiasaan
internasional bisa saja “exist” di wilayah tertentu saja, misal antar
dua negara atau regional saja. Lihat Asylum Case (1950) ICJ Reports,
hal. 266 dan The Rights of Passage over Indian Territory Case (1960) ICJ
Reports,hal 6
Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Sumber
hukum ini dgunakan ketika perjanjian internasional dan kebiasaan yang
ditemukan tidak kuat dipakai sebagai dasar untuk memutuskan suatu
perkara. Hal ini penting dilakukan agar pengadilan tidak berhenti begitu
saja karena tidak ada aturan yang mengatur (non liquet). Namun sampai
saat ini belum terlalu jelas apakah yang dimaksud sebagai prinsip hukum
hanya yang telah diakui oleh msayarakat internasional ataukah prinsip
hukum nasional tertentu saja sudah cukup.
Prinsip hukum umum
seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk
menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanjian internasional. Hal
ini terutama ditemukan dalam naskah persiapan suatu perjanjian
internasional.
Prinsip-prinsip yang pernah digunakan oleh
Mahkamah Internasional antara lain adalah Good Faith, Estoppel, Res
Judicata, Circumstantial Evidence, Equity, Pacta Sunt Servanda dan
Effectivites. Lihat Diversion of Water from the Meuse Case (1937) PCIJ
Reports, Series A/B, no 70; Temple of Preah Vihear Case (Merits) (1962)
ICJ Reports, hal 6 dan the Corfu Channel Case (Merits) (1949) ICJ
Reports hal 4
Keputusan Pengadilan, Ajaran Para Ahli dan Keputusan Badan Internasional
Keputusan Pengadilan
Pasal
59 Statuta Mahkamah Internasional menegaskan bahwa “the decision of the
Court shall have no binding effect except between the parties and in
respect of that particular case”. Konsekuensinya:
Mahkamah tidak
mengakui prinsip Preseden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara
teknis. Tujuannya adalah bahwa mencegah sebuah prinsip yang sudah
dipakai Mahkamah dalam putusannya digunakan untuk negara lain atas kasus
yang berbeda. Lihat Certain German Interest in Polish Upper Silesia
Case (1926) PCIJ Reports, Series A, no 7. Keputusan Mahkamah bukan
merupakan sumber formal dari sumber hukum internasional. Keputusan
Peradilan hanya memiliki nilai persuasif. Sementara keputusan peradilan
nasional berfungsi sebagai acuan tidak langsung adanya opinio juris
terhadap suatu praktek negara tertentu.
Hal yang sama juga
berlaku untuk ajaran para ahli hukum internasional. Selain dilihat
sebagai sebuah doktrin yang melengkapi interpretasi sebuah perjanjian,
kebiasaan maupun prinsip umum hukum, sekaligus juga merupakan buki tidak
langsung dari praktek dan opinio juris dari suatu negara.
Ajaran Para Ahli Hukum Internasional
Dalam
hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas
hanya dalam analisa fakt-fakta, pembentukan pendapat-pendapat dan
kesimpulan-kesimpulan yang mengarah kepada terjadinya trend atau
kecenderungan dalam hukum internasional. Tentu saja pendapat dan
ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subyektif, namun dengan
semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu
maka bisa dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru.
Pendapat
dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa
dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa
dilihat sebagai bagian dari prakte negara-negara.
Resolusi Majelis Umum PBB
Resolusi
PBB memiliki kekuatan mengikat terhadap hal-hal yang ditetapkan dalam
statuta. Hal-hal tersebut adalah yang terkait dengan urusan administrasi
dan keuangan.
PBB sendiri tidak memiliki mandat untuk
mengeluarkan prinsip-prinsip hukum internasional sehingga satu-satunya
cara agar apa yang disepakati di dalam resolusi bisa menjadi prinsip
hukum internasional adalah dengan melalui prosedur hukum kebiasaan
internasional. Resolusi PBB hanya dianggap merefleksikan opinio juris
dari negara-negara yang menyetujui resolusi itu.
Meski demikian
tetap harus diperhatikan dengan seksama apakah negara yang menyetujui
memang menghendaki pernyataan persetujuannya itu dianggap sebagai opinio
juris dan bukan sekedar pernyataan persetujuan belaka.
Kasus-Kasus yang Relevan:
• Nuclear Test Case (1974) ICJ Reports, hal 253: Pernyataan Sepihak sebagai hukum
•
North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Reports, hal 3: lamanya
(duration) dan tingkat generalisasi (generality) dari praktek
negara-negara sebagai prasyarat tercukupi suatu praktek negara menjadi
hukum kebiasaan internasional
• Fisheries Jurisdiction Case (1974)
ICJ Reports, hal 3: Komentar tentang lamanya dan tingkat generalisasi
sebagai prasyarat praktek negara dalam menjadi hukum kebiasaan
internasional
• Lotus Case (1927) PCIJ Reports, Series A, no 10:
Pernyataan akibat hukum dari pembiaran (acquiescence) dalam pembentukan
kebiasaan internasional dan makna dari opinio juris sive necessitatis.
•
Asylum Case (1950) ICJ Reports, hal 266: Pernyataan yang mendukung
keberadaan hukum nasional sebagai bagian dari hukum internasional
•
The Diversion of Water fromthe Meuse Case (1937) PCIJ Reports, Series
A/B, no 70: pertimbangan konsep Equity sebagai Prinsip Umun
Internasional
Disadur dari Templeman, L, consultant editor, (1997) Public International Law, London: Old Bailey Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
let's comment...